Video Sehat

Perjalanan Panjang Pengesahan PP 109/2012

3 komentar untuk artikel

  1. Mira | January 28, 2013 at 3:05 pm

    Diversifikasi produk tembakau selain menjadi rokok. Itu yg perlu disosialisasikan kpd para petani. Sedangkan di masyarakat, ada sanksi bila melanggar dng merokok di tempat2 umum/ kawasan bebas asap rokok. Di negara lain, bnyk sticker & pengumuman di mana2. Kenapa tdk dicontoh?

    • Thoriq | January 31, 2013 at 6:10 pm

      Perlu sosialisasi terhadap :
      1. Supir angkutan umum
      2. Pengajar (Dosen, Guru)
      3. Pelajar (Mahasiswa/i, Murid SMA, Murid SMP, dan Murid SD)
      4. Perlu dikuatkan dengan pembentukan komunitas anti-rokok (bukan tembakau, tapi anti rokok)
      5. Pelatihan kepada pelajar untuk dapat menegur/mengingatkan kepada para penghisap rokok untuk merokok di tempat yang disediakan/diizinkan.

      Poin kelima, perlu sekali dilakukan suatu penyuluhan di kalangan remaja terutama peserta didik SD, SMP, dan SMA supaya dapat berani bertindak dengan media PP ini sebagai dasar yg kuat sebagai alasan.

  2. Siti Khodijah | February 1, 2013 at 8:58 am

    Saya sering tegur pengguna rokok di angkutan umum, karena hampir setiap hari saya naik angkutan umum saat beraktivitas, tapi pengguna sangat marah dan “bilang kalau gak mau kena asep rokok jangan naek angkot”, pedahal sy tegur baik-baik.
    jadi,,,mohon pemerintah memberi sanksi tegas terhadap perokok sembarang tempat.mksh

Tulis komentar/tanggapan

Dengan mengirimkan komentar, Anda setuju dengan kebijakan privasi dan kesepakatan pengiriman komentar. (Info selengkapnya)

Album foto Sehat Negeriku!

Lihat album foto »

Kabar dari Twitter

Newsletter Sehat Negeriku!

Dapatkan berita terbaru dari Sehat Negeriku! melalui e-mail dengan berlangganan newsletter. Masukkan alamat email Anda:

Video terbaru lainnya