Media Kit, Pesan Sehat, Umum

PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan

Satu komentar untuk artikel

  1. wagiransuwito | May 10, 2013 at 10:07 am

    Peraturan kok tidak tegas, kalau memang banyak merugikan masyarakat mengapa pabriknya tidak dilarang saja dan petani juga dilarang menanam. Kemudian beri bimbingan dan bantuan kepada petani untuk beralih ke tanaman lain yang setara keuntungannya dengan tembakau. PP ini ibarat dilepas kepalanya tetapi dipegang ekornya. Melarang rokok tapi takit kehilangan cukainya.

Tulis komentar/tanggapan

Dengan mengirimkan komentar, Anda setuju dengan kebijakan privasi dan kesepakatan pengiriman komentar. (Info selengkapnya)

Album foto Sehat Negeriku!

Lihat album foto »

Kabar dari Twitter

Newsletter Sehat Negeriku!

Dapatkan berita terbaru dari Sehat Negeriku! melalui e-mail dengan berlangganan newsletter. Masukkan alamat email Anda: